4.Sejalan dengan dikeluarkan permendikbud NO.30 Tahun 2021,sebagai langka nyata,maka Nadiem Makarim juga menginstruksikan kepada seluruh perguruan tinggi agar membentuk satgas penanganan kekerasan seksual. Menurut pendapat anda, apakah pembentukan satgas tersebut sudah cukup untuk menangani kekerasan seksual di lingkungan kampus?jika belum cukup,maka inovasi apa yang dapat dilakukan oleh pihak kampus sebagai bentuk nyata atas dukungan untuk mencegah dan menghapus kekerasan seksual dilingkungan kampus.​

4.Sejalan dengan dikeluarkan permendikbud NO.30 Tahun 2021,sebagai langka nyata,maka Nadiem Makarim juga menginstruksikan kepada seluruh perguruan tinggi agar membentuk satgas penanganan kekerasan seksual. Menurut pendapat anda, apakah pembentukan satgas tersebut sudah cukup untuk menangani kekerasan seksual di lingkungan kampus?jika belum cukup,maka inovasi apa yang dapat dilakukan oleh pihak kampus sebagai bentuk nyata atas dukungan untuk mencegah dan menghapus kekerasan seksual dilingkungan kampus.​

Jawaban:

Menurut pendapat anda, apakah pembentukan satgas tersebut sudah cukup untuk menangani kekerasan seksual di lingkungan kampus adalah belum karena perlu sebuah perhatian ekstra dalam menangani kasus ini, bentuk nyatanya adalah kampus menyediakan tempat pelaporan untuk para korban kekerasan seksual serta penjaminan keamanan dari orang yang melapor.

Penjelasan:

Dengan adanya permendikbud diharapkan kekerasan seksual bisa mengalami penurunan, namun itu saja tidak cukup untuk mencegahnya harus ada dukungan dari universitas serta seluruh wargu civitas dalam menjaga ini yaitu salah satunya dengan adanya tempat untuk melaporkan dan menindak lanjut serta menjamin keamanan orang yang melapor

Pelajari lebih lanjut materi tentang apa itu kekerasan seksual: https://brainly.co.id/tugas/28750130?tbs_match_experiment=3

#BelajarBersamaBrainly